Jual Software hitung PPh21 Karyawan Murah. Hub.0818-0868-7575 (Kurniawan). Support E-SPT terbaru.
-------------------------------------------------------------------------
Kabar gembira untuk wajib pajak orang pribadi. Sebagai apresiasi atas antusiasme pelaporan SPT PPh Orang Pribadi secara elektronik (e-Filing), Ditjen Pajak memberikan dispensasi dalam penyampaian SPT melalui e-Filing sampai dengan tgl.30 April 2016, melalui pengumuman dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak no. PENG-03/PJ.09/2016.
Hal ini dilakukan, untuk mengakomodir pernasalahan teknis pada sistem pelaporan, sehingga terdapat keluhan masyarakat di mana sulit mengakses website DJP-Online. Bahkan hal ini dialami oleh perusahaan atau petugas KPP pada saat sosialisasi e-Filing itu sendiri. Pada saat sosialisasi e-Filing, website DJP-Online juga sulit diakses (lambat). Akibatnya, proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik ini menjadi terhambat.
Berikut pernyataan di butir ke (4) pengumuman tersebut:
"Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT."
Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa menyampaikan pajaknya secara elektronik sampai dengan 30 April 2016, tanpa dikenakan sanksi administrasi.
Rabu, 30 Maret 2016
Penundaan Batas Pelaporan SPT Orang Pribadi
Senin, 21 Maret 2016
Metode Gross-up pada SPRS PPH21
Jual Software hitung PPh21 Karyawan Murah. Hub.0818-0868-7575 (Kurniawan). Support ESPT / PTKP terbaru.
-------------------------------------------------------------------------
Kini, SPRS PPH21 dilengkapi dengan fitur Gross-up. Artinya SPRS PPH21 mendukung metode Gross-up dalam menghitung PPH 21 karyawan.
Dengan demikian ada 2 metode perhitungan PPH21 yg didukung oleh SPRS PPH21, yaitu metode Gross dan metode Gross-up. Apa perbedaan keduanya?
Metode Gross yaitu metode pemotongan pajak dimana karyawan menanggung sendiri jumlah pajak penghasilannya.
Metode Gross-Up yaitu metode pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak, dimana besarnya tunjangan pajak tsb sama dengan jumlah pajak atas penghasilan karyawan.
Sebagai contoh sederhana, gaji karyawan A adalah Rp.1 juta. Pajak gaji Rp.50.000.
Metode Gross: A akan menerima bersih sebesar Rp.950.000. Pajak ditanggung karyawan, dengan cara memotong gajinya.
Metode Gross-up: A akan menerima penuh sebesar Rp.1 jt. Pajak akan ditanggung perusahaan/ pemberi kerja, sebagai biaya Tunjangan Pajak.
Pada pelaksanannya, perhitungan dengan Gross-up lebih kompleks, karena tunjangan pajak menjadi komponen penghasilan yg dihitung kembali pajaknya, sehingga pada akhirnya, jumlah tunjangan pajak sama dengan pajak terhutang.
Utk setting metode Gross/ Gross-up ada di tab [Parameter] SPRS PPH21.
Hubungi Kami >>
Informasi Produk >>
Tata Cara Pemesanan >>
-------------------------------------------------------------------------
Kini, SPRS PPH21 dilengkapi dengan fitur Gross-up. Artinya SPRS PPH21 mendukung metode Gross-up dalam menghitung PPH 21 karyawan.
Dengan demikian ada 2 metode perhitungan PPH21 yg didukung oleh SPRS PPH21, yaitu metode Gross dan metode Gross-up. Apa perbedaan keduanya?
Metode Gross yaitu metode pemotongan pajak dimana karyawan menanggung sendiri jumlah pajak penghasilannya.
Metode Gross-Up yaitu metode pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak, dimana besarnya tunjangan pajak tsb sama dengan jumlah pajak atas penghasilan karyawan.
Sebagai contoh sederhana, gaji karyawan A adalah Rp.1 juta. Pajak gaji Rp.50.000.
Metode Gross: A akan menerima bersih sebesar Rp.950.000. Pajak ditanggung karyawan, dengan cara memotong gajinya.
Metode Gross-up: A akan menerima penuh sebesar Rp.1 jt. Pajak akan ditanggung perusahaan/ pemberi kerja, sebagai biaya Tunjangan Pajak.
Pada pelaksanannya, perhitungan dengan Gross-up lebih kompleks, karena tunjangan pajak menjadi komponen penghasilan yg dihitung kembali pajaknya, sehingga pada akhirnya, jumlah tunjangan pajak sama dengan pajak terhutang.
Utk setting metode Gross/ Gross-up ada di tab [Parameter] SPRS PPH21.
Hubungi Kami >>
Informasi Produk >>
Tata Cara Pemesanan >>
Jumat, 18 Maret 2016
Troubleshooting - Login ID
Jual Software hitung PPh21 Karyawan Murah. Hub.0818-0868-7575 (Kurniawan). Support ESPT / PTKP terbaru.
-------------------------------------------------------------------------
Login ID adalah sebuah ID yang berfungsi sebagai password Anda untuk masuk ke SPRS PPH21. Login ID harap dicatat dengan baik. Meskipun demikian, Login ID dapat diganti kemudian.
Pada saat login ke SPRS PPH21, muncul pesan ‘Login ID salah’, padahal sudah dicatat dan diinput dengan benar.
Kemungkinan besar penyebabnya adalah Login ID menggunakan angka saja. Login ID harus menggunakan alphabet atau kombinasi alphabet + angka. Untuk itu, ulangi proses registrasi kembali dari awal, dan tentukan Login ID sesuai ketentuan di atas.
Hubungi Kami >>
Informasi Produk >>
Tata Cara Pemesanan >>
-------------------------------------------------------------------------
Login ID adalah sebuah ID yang berfungsi sebagai password Anda untuk masuk ke SPRS PPH21. Login ID harap dicatat dengan baik. Meskipun demikian, Login ID dapat diganti kemudian.
Pada saat login ke SPRS PPH21, muncul pesan ‘Login ID salah’, padahal sudah dicatat dan diinput dengan benar.
Kemungkinan besar penyebabnya adalah Login ID menggunakan angka saja. Login ID harus menggunakan alphabet atau kombinasi alphabet + angka. Untuk itu, ulangi proses registrasi kembali dari awal, dan tentukan Login ID sesuai ketentuan di atas.
Hubungi Kami >>
Informasi Produk >>
Tata Cara Pemesanan >>
Kamis, 03 Maret 2016
Mendapatkan e-FIN Tanpa Perlu Datang ke Kantor Pajak
Jual Software hitung PPh21 Karyawan Murah. Hub.0818-0868-7575 (Kurniawan). Support E-SPT terbaru.
-------------------------------------------------------------------------
Kini untuk mendapatkan e-FIN tidak perlu datang ke kantor pajak. Sehubungan dengan diterapkannya e-Filing, maka DJP mendorong KPP untuk mensosialisasikan para wajib pajak untuk menggunakan e-Filing. Caranya pun dipermudah.
Bagi Anda karyawan yg bekerja pada perusahaan, maka DJP memberikan kemudahan dalam mendapatkan e-FIN secara kolektif. Artinya, perusahaan dapat mengkoordinasikan karyawannya untuk mendapatkan e-FIN, dengan cara membuat pengajuan kepada Kantor Pajak setempat.
Dalam permohonan tersebut, perusahaan akan mengisi form 2 lembar, masing-masing berisi "Surat permohonan aktivasi e-FIN secara berkelompok", dan lembar kedua adalah "daftar pegawai yang membuat permohonan" e-FIN. Selain kedua form tersebut, setiap karyawan juga harus mengisi "Formulir Aktivasi E-Fin" dan melampirkan fotocopy KTP dan NPWP.
Download form >>
Form tersebut beserta lampirannya dikirim ke KPP di area perusahaan berada. Setelah itu, nantikan kunjungan dari petugas pajak dari KPP yg langsung melakukan sosialisasikan dan juga bisa langsung mengajak para peserta untuk mempraktekkan untuk penyampaian SPT secara online saat itu juga.
Untuk itu, pada saat sosialisasi e-Filing, para peserta harus menyiapkan:
1. HP yang bisa dipergunakan akses internet
2. Formulir 1721-A1 dari perusahaan
3. Data Harta yang dimiliki
4. Data Hutang yang dimiliki
5. Fotocopy kartu keluarga (utk mengisi daftar anggota keluarga)
Demikian, mudah bukan? Terima kasih DJP untuk perpajakan Indonesia yg selangkah lebih maju!
Selasa, 01 Maret 2016
Software hitung PPh21 Karyawan Mudah dan Ekonomis - Promo Maret 2016
Jual Software hitung PPh21 Karyawan Murah. Hub.0818-0868-7575 (Kurniawan). Support E-SPT terbaru. Pusing menghitung PPH21 karyawan? Belum lagi memasukkan data ke E-SPT yang menjadi persyaratan semua perusahaan.
SPRS PPH21 adalah software original yang berbasis Microsoft Excel (TM) yang sederhana dan mudah digunakan.
Jika Anda bisa melakukan fungsi-fungsi dasar di Excel (open, save, copy, dan paste), Anda telah siap menghitung PPH21 karyawan Anda.
SPRS PPH21 memiliki fitur-fitur:
-sederhana dan mudah digunakan
-support ms.Excel 2003 atau lebih baru
-bahasa Indonesia
-support 2000 karyawan
-support E-SPT terbaru
-perhitungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (JKK,JKM,JHT, & JP)
-perhitungan Gross-up
-langsung menghasilkan data instant csv untuk diimport ke E-SPT
SPRS PPH21 adalah software original yang berbasis Microsoft Excel (TM) yang sederhana dan mudah digunakan.
Jika Anda bisa melakukan fungsi-fungsi dasar di Excel (open, save, copy, dan paste), Anda telah siap menghitung PPH21 karyawan Anda.
SPRS PPH21 memiliki fitur-fitur:
-sederhana dan mudah digunakan
-support ms.Excel 2003 atau lebih baru
-bahasa Indonesia
-support 2000 karyawan
-support E-SPT terbaru
-perhitungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (JKK,JKM,JHT, & JP)
-perhitungan Gross-up
-langsung menghasilkan data instant csv untuk diimport ke E-SPT
-software tidak memerlukan instalasi, dapat dibawa di USB flashdisk (size terkompresi 2.5 MB)
BONUS: Cetak Slip Gaji dan form 1721A1 terintegrasi
Promo Maret 2016
Harga: Rp300,000
Rp50,000,- saja. (hemat 83%)
Hubungi:
Kurniawan
Telp/SMS: 0852-1213-4737
WA: 0818-0868-7575
Email: sprs.production@gmail.com
Atau bisa mengisi form kontak di samping kanan halaman ini.
Tata Cara Pemesanan >>
Hubungi:
Kurniawan
Telp/SMS: 0852-1213-4737
WA: 0818-0868-7575
Email: sprs.production@gmail.com
Atau bisa mengisi form kontak di samping kanan halaman ini.
Tata Cara Pemesanan >>
Rabu, 10 Februari 2016
Karyawan, Saatnya Lapor Pajak dengan E-Filing
Jual Software hitung PPh21 Karyawan Murah. Hub.0818-0868-7575 (Kurniawan). Support E-SPT terbaru.
-------------------------------------------------------------------------
Batas penyampaian SPT bagi karyawan akan segera tiba. Maksimal tgl. 31 Maret 2016, SPT harus sudah disampaikan ke KPP terdekat.
Repot? Tidak ada waktu untuk ijin kerja? Mengganggu kerja?
Kini, ada sistem e-Filing yang memudahkan dalam penyampaian SPT karyawan. Dengan e-Filing, karyawan tidak perlu repot-repot datang ke KPP, apalagi menjelang batas waktu penyampaian SPT sangat membludak orang yang akan lapor SPT tahunan.
Keuntungan fasilitas e-Filing melalui situs pajak, yakni:
1.Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24x7);
2.Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT;
3.Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer;
4.Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard;
5.Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT;
6.Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas; dan
7.Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta secara khusus oleh kantor pajak.
E-Filling adalah metode penyampaian SPT dengan menggunakan internet (web-base). Jenis SPT yang dapat dilaporkan dengan e-Filing adalah:
1. SPT 1770S
2. SPT 1770SS
3. SPT 1770
E-Filing dapat diisi melalui form SPT langsung di web E-Filing, atau melalui e-SPT (SPT elektronik).
Cara menggunakan e-Filing adalah sebagai berikut:
1. Mendapatkan e-FIN (nomor identitas elektronik) di KPP terdekat, dengan cara:
a. Datang ke KPP terdekat, membawa asli dan fotocopy NPWP & KTP;
b. Mengisi Formulir Permohonan e-FIN;
c. Proses e-FIN 1 hari dan dapat diambil di KPP.
2. Mendaftar secara online, di website DJP: mengisi NPWP, e-FIN, email, dan no.HP
a. Pastikan email dan nomor HP yang dimasukan pada form registrasi valid;
b. Wajib Pajak akan menerima username, password dan link aktivasi e-Filing melalui email;
c. Klik link tsb untuk mengaktifkan akun e-Filing;
3. Login ke e-Filing dengan NPWP dan password;
a. Pilih jenis SPT yang hendak disampaikan;
b. Isi SPT secara online
c. Jika status SPT kurang bayar, lakukan pembayaran dan masukan kode NTPN ke aplikasi e-SPT;
d. Meminta kode verifikasi untuk penyampaian SPT;
e. Menerima kode verifikasi melalui email atau SMS;
f. Menandatangani e-SPT dengan mengisi kode verifikasi;
g. Mengirim e-SPT melalui menu yang disediakan;
h. Menerima bukti penerimaan elektronik.
(c) Pajak.go.id
-------------------------------------------------------------------------
Batas penyampaian SPT bagi karyawan akan segera tiba. Maksimal tgl. 31 Maret 2016, SPT harus sudah disampaikan ke KPP terdekat.
Repot? Tidak ada waktu untuk ijin kerja? Mengganggu kerja?
Kini, ada sistem e-Filing yang memudahkan dalam penyampaian SPT karyawan. Dengan e-Filing, karyawan tidak perlu repot-repot datang ke KPP, apalagi menjelang batas waktu penyampaian SPT sangat membludak orang yang akan lapor SPT tahunan.
Keuntungan fasilitas e-Filing melalui situs pajak, yakni:
1.Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24x7);
2.Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT;
3.Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer;
4.Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard;
5.Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT;
6.Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas; dan
7.Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta secara khusus oleh kantor pajak.
E-Filling adalah metode penyampaian SPT dengan menggunakan internet (web-base). Jenis SPT yang dapat dilaporkan dengan e-Filing adalah:
1. SPT 1770S
2. SPT 1770SS
3. SPT 1770
E-Filing dapat diisi melalui form SPT langsung di web E-Filing, atau melalui e-SPT (SPT elektronik).
Cara menggunakan e-Filing adalah sebagai berikut:
1. Mendapatkan e-FIN (nomor identitas elektronik) di KPP terdekat, dengan cara:
a. Datang ke KPP terdekat, membawa asli dan fotocopy NPWP & KTP;
b. Mengisi Formulir Permohonan e-FIN;
c. Proses e-FIN 1 hari dan dapat diambil di KPP.
2. Mendaftar secara online, di website DJP: mengisi NPWP, e-FIN, email, dan no.HP
a. Pastikan email dan nomor HP yang dimasukan pada form registrasi valid;
b. Wajib Pajak akan menerima username, password dan link aktivasi e-Filing melalui email;
c. Klik link tsb untuk mengaktifkan akun e-Filing;
3. Login ke e-Filing dengan NPWP dan password;
a. Pilih jenis SPT yang hendak disampaikan;
b. Isi SPT secara online
c. Jika status SPT kurang bayar, lakukan pembayaran dan masukan kode NTPN ke aplikasi e-SPT;
d. Meminta kode verifikasi untuk penyampaian SPT;
e. Menerima kode verifikasi melalui email atau SMS;
f. Menandatangani e-SPT dengan mengisi kode verifikasi;
g. Mengirim e-SPT melalui menu yang disediakan;
h. Menerima bukti penerimaan elektronik.
(c) Pajak.go.id
Jumat, 05 Februari 2016
Video: Setting Parameter
Jual Software hitung PPh21 Karyawan Murah. Hub.0818-0868-7575 (Kurniawan). Support ESPT / PTKP terbaru.
-------------------------------------------------------------------------
Berikut ini video singkat yang memperlihatkan Setting Parameter SPRS PPH21:
Informasi Produk >>
Tata Cara Pemesanan >>
-------------------------------------------------------------------------
Berikut ini video singkat yang memperlihatkan Setting Parameter SPRS PPH21:
Tata Cara Pemesanan >>
Langganan:
Postingan (Atom)