Jumat, 27 Mei 2016

Cara Mengaktifkan Makro pada Excel

Jual Software hitung PPh21 Karyawan Murah. Hub.0818-0868-7575 (Kurniawan). Support ESPT / PTKP terbaru.
-------------------------------------------------------------------------

Pada saat membuka SPRS PPH21, makro pada Excel harus diaktifkan. Jika tidak akan muncul error sbb:


Cara mengaktifkan makro pada Excel adalah sebagai berikut:
•Pada Excel 2010 atau 2013, klik File > Options > Trust Center > Trust Center Settings > Macro Settings. Pilih "Disable all macros with notification" dan klik OK.
•Pada Excel 2007, klik tombol Office yang berbentuk bulat, lalu klik Excel Options > Trust Center > Trust Center Settings > Macro Settings. Pilih "Disable all macros with notification" dan klik OK.
•Pada Excel 2003, klik Tools > Macro > Security dan Pilih "Medium" dan klik OK.

Hubungi Kami >>
Informasi Produk SPRS PPH21 >>
Tata Cara Pemesanan >>

Jumat, 13 Mei 2016

DPR Setujui Kenaikan PTKP, Aturan Keluar Juni 2016

Jual Software hitung PPh21 Karyawan Murah. Hub.0818-0868-7575 (Kurniawan). Support E-SPT terbaru.
-------------------------------------------------------------------------


Bisnis.com, JAKARTA – DPR menyetujui usulan pemerintah yang kembali menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari baseline Rp36 juta menjadi Rp54 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) untuk tahun pajak 2016.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memaparkan anggota dewan menyambut baik usulan tersebut sebagai salah satu langkah perbaikan daya beli masyarakat yang pada gilirannya memberikan peningkatan laju pertumbuhan ekonomi.

“Disambut baik karena punya dampak makro yang bagus. Jadi intinya DPR menerima, mungkin minggu depan kami akan sampaikan lagi di komisi XI,” jelasnya seusai menemui pimpinan DPR, Rabu (6/4/2016).

Kebijakan beserta payung hukum yang mengatur terkait kenaikan batas dasar PTKP akan dikeluarkan pada Juni 2016. Untuk besaran WP yang kawin, istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, serta tambahan tanggungan anggota keluarga akan mengikuti baseline WP OP tersebut.

Ketika ditanya imbas dari kenaikan batas PTKP tahun lalu, dia mengungkapkan sudah ada dampaknya ke ekonomi. Namun, dengan adanya kebijakan kenaikan kembali, sambungnya, akan ada dorongan lebih yang menstimulus konsumsi rumah tangga.
Seperti diketahui, tahun lalu, lewat Peraturan Menteri Keuangan No.122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP yang diteken 29 Juni, pemerintah menaikan PTKP untuk tahun pajak 2015 dari baseline Rp24,3 juta menjadi Rp36 juta per tahun per WP OP.

Kendati demikian, sepanjang 2015, konsumsi rumah tangga – yang menjadi pos distribusi terbesar PDB nasional – semakin tergerus. Pertumbuhan pos tersebut selama 2015 rontok di level 4,96%, terendah sejak 2010.

Bambang optimistis konsumsi rumah tangga akan mengalami perbaikan tahun ini. Apalagi, imbuhnya, ada dorongan dari sisi belanja pemerintah. Menurutnya, penaikkan batas PTKP harus dilakukan karena ada upah minimum kabupaten tertingggi yang sudah melewat Rp3 juta per bulan.

Selain berimbas pada daya beli masyarakat, mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini menilai kenaikan PTKP ini akan mendorong masuknya investasi ke Tanah Air seiring dengan tingginya permintaan. Sejalan dengan itu, lanjut Bambang, pemerintah memperkirakan akan ada kenaikan laju produk domestik bruto (PDB) sekitar 0,16%.

Juniman, Kepala Ekonom PT Maybank Indonesia Tbk. berpendapat stimulus daya beli dari pemerintah saat ini memang diperlukan setelah era commodity boom berakhir. Apalagi, rata-rata pendapatan menengah ke bawah memang sekitar Rp5 juta per bulan.
“Kalau konsumsi rumah tangga bisa ditahan di level 5% minmal, PDB kita enggak jatuh di bawah 5%,” katanya.

Eric Alexander Sugandi, Senior Economic Analyst Kenta Institute menilai kebijakan ini akan memberikan stimulus pada konsumsi rumah tangga yang rontok tahun lalu. Apalagi, pada saat yang bersamaan ada momentum murahnya energi yang berimplikasi pada penurunan harga bahan bakar minyak dan tarif transportasi.

“Secara agregat daya beli masyarakat akan pulih. Saya kira pemerintah sudah melihat dan memanfaatkan momentum yang ada. Walaupun, bagi daerah-daerah yang terkena komoditas tidak begitu signifikan pemulihannya,” katanya. (Sumber: Bisnis.com)

-------------------------------------------------------------------------
Bagi pengguna SPRS PPH21, penyesuaian program terhadap kenaikan PTKP ini sangat mudah. Anda tinggal mengganti parameter besaran PTKP, dan melakukan Closing. Maka pajak akan dihitung ulang berdasarkan PTKP baru, dan kelebihan PPH akan dikompensasikan di bulan berjalan.

Hubungi Kami >>
Informasi Produk SPRS PPH21 >>
Tata Cara Pemesanan >>

Jumat, 06 Mei 2016

PPH21 Atas Karyawan Asing

Jual Software hitung PPh21 Karyawan Murah. Hub.0818-0868-7575 (Kurniawan). Support ESPT / PTKP terbaru.
-------------------------------------------------------------------------

Penghasilan karyawan WNA bukan merupakan objek PPH21 selama dia belum mempunyai NPWP, atau tinggal di wilayah Indonesia kurang dari 183 hari (time test). WNA dapat diperlakukan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) jika tinggal di Indonesia melebihi Time Test 183 hari sesuai dengan UU PPH dalam Pasal 2 ayat (2).

Apabila WNA tersebut telah memenuhi syarat sebagai SPDN maka barulah penghasilannya merupakan objek PPH21. Perhitungan PPH21 karyawan WNA agak berbeda apabila ia mulai menerima penghasilannya di tengah-tengah tahun berjalan, yaitu walaupun ia menerima penghasilan tidak setahun tetapi perhitungannya penghasilannya disetahunkan. Tetapi apabila karyawan asing tersebut mulai menerima penghasilan dari awal tahun, maka hasil perhitungannya akan sama saja dengan karyawan lokal.

Perhitungan PPH21 pada WNA SPDN melewati 2 tahap sebagai berikut:
Tahap 1, Perhitungan PPH21 oleh perusahaan (sebagai pemotong pajak), dilakukan dengan menyetahunkan penghasilan sebulan menjadi 12 bulan. Kemudian setelah pajak setahun diperoleh, maka PPH21 sebulannya didapat dengan membagi pajak setahun dengan 12.
Tahap 2, Penghitungan PPH21 di SPT Orang Pribadi (WNA), oleh yang bersangkutan. Pada dasarnya adalah melakukan penghitungan ulang atas semua penghasilan yang diterima dalam 1 tahun pajak. Lihat contoh Albert di bawah. Misalnya keberadaan Albert di Indonesia adalah sejak 1 Mei 2016, berarti dalam tahun tersebut dia berada selama 8 bulan. Jika ia bekerja mulai 1 Juli, maka total penghasilan selama 8 bulan adalah dari gaji bekerja selama 6 bulan (Juli-Desember) sebesar Rp.267.000.000, maka penyetahunan penghasilan adalah 12/8 x Rp.267.000.000,- = Rp.400.500.000. Tentu saja akan menghasilkan jumlah PPh yang lebih kecil dengan yang sudah dipotong (terhadap penghasilan Rp.534.000.000) sehingga akan terjadi lebih bayar, pada SPT Albert.

Lebih jelasnya pada contoh sbb :
Albert Swager (K1), WNA asal Amerika datang ke Indonesia tanggal 1 Mei 2016 dan selanjutnya ingin terus menetap di Indonesia. Albert bekerja pada sebuah perusahaan di Jakarta sebagai karyawan tetap sejak 1 Juli 2016 dengan gaji sebesar Rp.45.000.000 sebulan.

Apabila Albert sudah mempunyai NPWP sejak tanggal 1 April 2016, (1) berapa besarnya PPH21 yang harus dipotong per bulan oleh perusahaan tempat Albert bekerja, dan (2) berapa sebenarnya besarnya PPH21 terutang dalam bagian tahun pajak 2016?

Perhitungan detail :
(1), Perhitungan PPH21 per bulan :
 Gaji satu bulan   = Rp. 45.000.000
 Biaya Jabatan (5% X Rp.45.000.000)   = Rp.    500.000 (max)
 Penghasilan neto sebulan   = Rp. 44.500.000
 Penghasilan neto disetahunkan   = Rp.534.000.000
 PTKP (K1)   =(Rp. 42.000.000)*
 Penghasilan Kena Pajak   = Rp.492.000.000
 PPh Pasal 21 disetahunkan   = Rp. 93.000.000
 PPH21 harus dipotong sebulan   = Rp.  7.750.000
 Jadi, PPH21 yang harus dipotong setiap bulan oleh perusahaan tempat Albert bekerja adalah Rp.7.750.000, sehingga PPH21 yang dipotong oleh perusahaan tempat Albert bekerja tahun 2016 (Juli-Desember) = 6 X Rp. 7.750.000 =Rp.46.500.000

(2) PPH21 yang sebenarnya terutang untuk bagian tahun pajak 2016 :
 Dalam Tahun Pajak 2016 Albert di Indonesia selama Mei-Des (8 bulan)
 Penghasilan neto sebulan   = Rp. 44.500.000
 Penghasilan neto (Jul-Des)   = Rp.267.000.000
 Penghasilan neto disetahunkan   = Rp.400.500.000 (12/8 X Rp.267.000.000)
 PTKP (K1)   =(Rp. 42.000.000)*
 Penghasilan Kena Pajak   = Rp.358.500.000
 PPH terutang disetahunkan                 = Rp. 59.625.000
 PPH terutang dalam Bagian Tahun Pajak   = Rp. 39.750.000 (8/12 X Rp.59.625.000)
 Telah dipotong PPH21 Juli-Desember   = Rp. 46.500.000
 PPh yang lebih dibayar   =(Rp. 6.750.000)
 Jadi, PPH21 yang terutang selama bagian tahun pajak 2016 adalah sebesar Rp.39.750.000, di mana jumlah tsb lebih kecil dari yang sudah dipotong oleh perusahaan sebesar Rp.46.500.000, sehingga menyebabkan lebih bayar Rp.6.750.000.

Perhatikan, meskipun Albert sudah memiliki NPWP sejak 1 April 2016, tetapi perhitungan pajak dilakukan setelah Albert berdomisili di Indonesia.

*PTKP yang berlaku per- 1 Januari 2015

(Dari berbagai sumber)
-----------------------------------------------

Pada SPRS PPH21, masukkan opsi karyawan 'Asing', maka perhitungan PPH akan disesuaikan untuk karyawan asing tersebut.

Hubungi Kami >>
Informasi Produk SPRS PPH21 >>
Tata Cara Pemesanan >>

Minggu, 01 Mei 2016

Software aplikasi hitung PPh21 Karyawan Mudah dan Ekonomis - Promo Mei 2016

Jual Software hitung PPh21 Karyawan Murah. Hub.0818-0868-7575 (Kurniawan).  Support E-SPT terbaru. Pusing menghitung PPH21 karyawan? Belum lagi memasukkan data ke E-SPT yang menjadi persyaratan semua perusahaan.

SPRS PPH21 adalah software original yang berbasis Microsoft Excel (TM) yang sederhana dan mudah digunakan.
Jika Anda bisa melakukan fungsi-fungsi dasar di Excel (open, save, copy, dan paste), Anda telah siap menghitung PPH21 karyawan Anda.
SPRS PPH21 memiliki fitur-fitur:
-sederhana dan mudah digunakan
-support ms.Excel 2003 atau lebih baru
-bahasa Indonesia
-support 2000 karyawan
-support E-SPT terbaru
-perhitungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (JKK,JKM,JHT, & JP)
-perhitungan Gross-up
-perhitungan pajak bagi orang Asing
-langsung menghasilkan data instant csv untuk diimport ke E-SPT
-software tidak memerlukan instalasi, dapat dibawa di USB flashdisk (size terkompresi 2.5 MB)
-tersedia Panduan Penggunaan (user manual)

BONUS: Cetak Slip Gaji dan form 1721A1 terintegrasi

Promo Mei 2016
Harga: Rp300,000
              Rp50,000,- saja. (hemat 83%)

Hubungi:
Kurniawan
Telp/SMS: 0852-1213-4737
WA: 0818-0868-7575
Email: sprs.production@gmail.com
YM: sprs.production1
Atau bisa mengisi form kontak di samping kanan halaman ini.

Tata Cara Pemesanan >>