Jumat, 15 Juli 2016

Peraturan PTKP Terbaru 2016 Ditetapkan

Jual Software hitung PPh21 Karyawan Murah. Hub.0818-0868-7575 (Kurniawan). Support ESPT / PTKP terbaru.
-------------------------------------------------------------------------
Pemerintah, melalui Menteri Keuangan kembali menetapkan kenaikan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2016. Alasan Pemerintah menaikkan atau menyesuaikan besaran PTKP ini adalah mempertimbangkan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat.

Keputusan kenaikan PTKP  yang dituangkan dalam siaran pers Kementerian Keuangan nomor 31/KLI/2016 tanggal 24 Juni 2016.

Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:

a.              Rp  54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b.             Rp  4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c.              Rp. 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan l)ndarig-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

d.             Rp  4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

PTKP baru ini berlaku surut sejak bulan Januari 2016.

Jika dibandingkan dengan PTKP yang berlaku sejak 2015, PTKP yang baru ini mengalami kenaikan 50%.
Sumber: Kanwil.

-------------------------------------------------------------------------
Bagi pengguna SPRS PPH21, penyesuaian program terhadap kenaikan PTKP ini sangat mudah. Anda tinggal mengganti parameter besaran PTKP, dan melakukan Closing. Maka pajak akan dihitung ulang berdasarkan PTKP baru, dan kelebihan PPH akan dikompensasikan di bulan berjalan.

Hubungi Kami >>
Informasi Produk SPRS PPH21 >>
Tata Cara Pemesanan >>

Jumat, 01 Juli 2016

Software aplikasi hitung PPh21 Karyawan Mudah dan Ekonomis - Promo Juli 2016

Jual Software hitung PPh21 Karyawan Murah. Hub.0818-0868-7575 (Kurniawan).  Support E-SPT terbaru. Pusing menghitung PPH21 karyawan? Belum lagi memasukkan data ke E-SPT yang menjadi persyaratan semua perusahaan.

SPRS PPH21 adalah software original yang berbasis Microsoft Excel (TM) yang sederhana dan mudah digunakan.
Jika Anda bisa melakukan fungsi-fungsi dasar di Excel (open, save, copy, dan paste), Anda telah siap menghitung PPH pasal 21 karyawan Anda.
SPRS PPH21 memiliki fitur-fitur:
-sederhana dan mudah digunakan
-support ms.Excel 2003 atau lebih baru
-bahasa Indonesia
-support 2000 karyawan
-support E-SPT terbaru
-perhitungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (JKK,JKM,JHT, & JP)
-perhitungan Gross-up
-perhitungan pajak bagi orang Asing
-langsung menghasilkan data instant csv untuk diimport ke E-SPT
-software tidak memerlukan instalasi, dapat dibawa di USB flashdisk (size terkompresi 2.5 MB)
-tersedia Panduan Penggunaan (user manual)

BONUS: Cetak Slip Gaji dan form 1721A1 terintegrasi

Promo Juli 2016
Harga: Rp300,000
              Rp50,000,- saja. (hemat 83%)

Hubungi:
Kurniawan
Telp/SMS: 0852-1213-4737
WA: 0818-0868-7575
Email: sprs.production@gmail.com
YM: sprs.production1
Atau bisa mengisi form kontak di samping kanan halaman ini.

Tata Cara Pemesanan >>