Jumat, 06 Mei 2016

PPH21 Atas Karyawan Asing

Jual Software hitung PPh21 Karyawan Murah. Hub.0818-0868-7575 (Kurniawan). Support ESPT / PTKP terbaru.
-------------------------------------------------------------------------

Penghasilan karyawan WNA bukan merupakan objek PPH21 selama dia belum mempunyai NPWP, atau tinggal di wilayah Indonesia kurang dari 183 hari (time test). WNA dapat diperlakukan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) jika tinggal di Indonesia melebihi Time Test 183 hari sesuai dengan UU PPH dalam Pasal 2 ayat (2).

Apabila WNA tersebut telah memenuhi syarat sebagai SPDN maka barulah penghasilannya merupakan objek PPH21. Perhitungan PPH21 karyawan WNA agak berbeda apabila ia mulai menerima penghasilannya di tengah-tengah tahun berjalan, yaitu walaupun ia menerima penghasilan tidak setahun tetapi perhitungannya penghasilannya disetahunkan. Tetapi apabila karyawan asing tersebut mulai menerima penghasilan dari awal tahun, maka hasil perhitungannya akan sama saja dengan karyawan lokal.

Perhitungan PPH21 pada WNA SPDN melewati 2 tahap sebagai berikut:
Tahap 1, Perhitungan PPH21 oleh perusahaan (sebagai pemotong pajak), dilakukan dengan menyetahunkan penghasilan sebulan menjadi 12 bulan. Kemudian setelah pajak setahun diperoleh, maka PPH21 sebulannya didapat dengan membagi pajak setahun dengan 12.
Tahap 2, Penghitungan PPH21 di SPT Orang Pribadi (WNA), oleh yang bersangkutan. Pada dasarnya adalah melakukan penghitungan ulang atas semua penghasilan yang diterima dalam 1 tahun pajak. Lihat contoh Albert di bawah. Misalnya keberadaan Albert di Indonesia adalah sejak 1 Mei 2016, berarti dalam tahun tersebut dia berada selama 8 bulan. Jika ia bekerja mulai 1 Juli, maka total penghasilan selama 8 bulan adalah dari gaji bekerja selama 6 bulan (Juli-Desember) sebesar Rp.267.000.000, maka penyetahunan penghasilan adalah 12/8 x Rp.267.000.000,- = Rp.400.500.000. Tentu saja akan menghasilkan jumlah PPh yang lebih kecil dengan yang sudah dipotong (terhadap penghasilan Rp.534.000.000) sehingga akan terjadi lebih bayar, pada SPT Albert.

Lebih jelasnya pada contoh sbb :
Albert Swager (K1), WNA asal Amerika datang ke Indonesia tanggal 1 Mei 2016 dan selanjutnya ingin terus menetap di Indonesia. Albert bekerja pada sebuah perusahaan di Jakarta sebagai karyawan tetap sejak 1 Juli 2016 dengan gaji sebesar Rp.45.000.000 sebulan.

Apabila Albert sudah mempunyai NPWP sejak tanggal 1 April 2016, (1) berapa besarnya PPH21 yang harus dipotong per bulan oleh perusahaan tempat Albert bekerja, dan (2) berapa sebenarnya besarnya PPH21 terutang dalam bagian tahun pajak 2016?

Perhitungan detail :
(1), Perhitungan PPH21 per bulan :
 Gaji satu bulan   = Rp. 45.000.000
 Biaya Jabatan (5% X Rp.45.000.000)   = Rp.    500.000 (max)
 Penghasilan neto sebulan   = Rp. 44.500.000
 Penghasilan neto disetahunkan   = Rp.534.000.000
 PTKP (K1)   =(Rp. 42.000.000)*
 Penghasilan Kena Pajak   = Rp.492.000.000
 PPh Pasal 21 disetahunkan   = Rp. 93.000.000
 PPH21 harus dipotong sebulan   = Rp.  7.750.000
 Jadi, PPH21 yang harus dipotong setiap bulan oleh perusahaan tempat Albert bekerja adalah Rp.7.750.000, sehingga PPH21 yang dipotong oleh perusahaan tempat Albert bekerja tahun 2016 (Juli-Desember) = 6 X Rp. 7.750.000 =Rp.46.500.000

(2) PPH21 yang sebenarnya terutang untuk bagian tahun pajak 2016 :
 Dalam Tahun Pajak 2016 Albert di Indonesia selama Mei-Des (8 bulan)
 Penghasilan neto sebulan   = Rp. 44.500.000
 Penghasilan neto (Jul-Des)   = Rp.267.000.000
 Penghasilan neto disetahunkan   = Rp.400.500.000 (12/8 X Rp.267.000.000)
 PTKP (K1)   =(Rp. 42.000.000)*
 Penghasilan Kena Pajak   = Rp.358.500.000
 PPH terutang disetahunkan                 = Rp. 59.625.000
 PPH terutang dalam Bagian Tahun Pajak   = Rp. 39.750.000 (8/12 X Rp.59.625.000)
 Telah dipotong PPH21 Juli-Desember   = Rp. 46.500.000
 PPh yang lebih dibayar   =(Rp. 6.750.000)
 Jadi, PPH21 yang terutang selama bagian tahun pajak 2016 adalah sebesar Rp.39.750.000, di mana jumlah tsb lebih kecil dari yang sudah dipotong oleh perusahaan sebesar Rp.46.500.000, sehingga menyebabkan lebih bayar Rp.6.750.000.

Perhatikan, meskipun Albert sudah memiliki NPWP sejak 1 April 2016, tetapi perhitungan pajak dilakukan setelah Albert berdomisili di Indonesia.

*PTKP yang berlaku per- 1 Januari 2015

(Dari berbagai sumber)
-----------------------------------------------

Pada SPRS PPH21, masukkan opsi karyawan 'Asing', maka perhitungan PPH akan disesuaikan untuk karyawan asing tersebut.

Hubungi Kami >>
Informasi Produk SPRS PPH21 >>
Tata Cara Pemesanan >>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar