Jumat, 13 Maret 2020

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Karyawan Manufaktur

Jual Software hitung PPh21 Karyawan Murah. Hub.0818-0868-7575 (Kurniawan). Support ESPT / PTKP terbaru.
-------------------------------------------------------------------------


Pemerintah berencana akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 alias pajak karyawan. Hal ini bertujuan untuk memberikan stimulus pada perekonomian domestik.
Berikut fakta-fakta mengenai pembebasan pajak bagi karyawan yang dirangkum kumparan:

Hanya untuk Sektor Manufaktur 
Pembebasan PPh 21 atau yang ditanggung pemerintah ini hanya akan berlaku bagi karyawan di sektor industri manufaktur. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat koordinasi antar menteri ekonomi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (11/3).

"Pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket-paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah untuk industri. Iya, nanti akan seperti itu. Nanti kita akan lihat," katanya Sri Mulyani.

Berlaku Selama 6 Bulan 
Implementasi dari PPh 21 yang ditanggung pemerintah akan berlaku selama enam bulan, yang rencananya akan dimulai sejak April 2020.
" Ya mudah-mudahan bisa bulan April," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Gaji Akan Full? Tunggu Dulu
Kebanyakan pajak gaji karyawan di Indonesia ditanggung oleh perusahaan. Artinya, karyawan sudah menerima gaji bersih sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak kerja.
Pola seperti ini termasuk dalam sistem penggajian neto. Misalnya, penghasilan karyawan Rp 10.000.000, perusahaan membayar pajaknya sebesar Rp 220.883. Gaji bersih karyawan Rp 10.000.000.
Sehingga kalau pun Pemerintah membebaskan pajak gaji karyawan, yang diuntungkan adalah perusahaan karena beban pembayaran pajak PPh 21-nya berkurang.
Ada pula metode lain yang diterapkan perusahaan dalam pemotongan pajak penghasilan dari gaji karyawan, yaitu metode Gross dan Gross-Up.
Metode Gross diterapkan untuk penerima penghasilan bruto tanpa tunjangan pajak, sehingga karyawan menanggung sendiri pajaknya yang langsung dipotong dari gaji. Misalnya gaji karyawan Rp 10.000.000 dan PPh 21 yang ditanggung sendiri Rp 220.883, sehingga gaji bersih (take home pay) Rp 9.779.167.
Metode Gross-Up diterapkan untuk penerima gaji ditambah tunjangan pajak penghasilan dari perusahaan. Gaji dinaikkan lebih dulu sebesar PPh 21 yang akan dipotong.
Misalnya gaji karyawan Rp 10.000.000 dan tunjangan pajak Rp 259.796, maka gaji bruto Rp 10.256.796. Setelah dipotong PPh 21, maka gaji bersih Rp 10.000.000.
Untuk karyawan yang menerima gaji dengan metode gross dan gross-up ini, tentu akan menerima gaji secara utuh tanpa potongan pajak.

Tebar Insentif Pajak Lainnya 
Selain PPh 21, insentif juga bakal diberikan pada PPh Pasal 22 juga akan ditangguhkan pemerintah. PPh 22 mengatur tentang pemungutan pajak penghasilan badan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor.
PPh Pasal 25 mengenai pajak badan juga bakal mendapatkan insentif selama enam bulan ke depan jika sudah diketok oleh Jokowi. Tak ketinggalan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga akan dipercepat restitusinya untuk menangkal virus corona.
Bahkan pemerintah juga berencana untuk menaikkan batas restitusi dipercepat. Dari yang saat ini hanya Rp 1 miliar, akan menjadi Rp 5 miliar.
Restitusi adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak.
Sri Mulyani mengatakan, kenaikan restitusi dipercepat ini bertujuan untuk menambah uang masuk bagi perusahaan. Meski dia menyadari, dampak dari restitusi yang dipercepat ini juga akan menekan penerimaan negara.
"Restitusi dipercepat dalam rangka cashflow. Kalau masyarakat standstill, penerimaan jadi lebih rendah dan cashflow sangat penting. Batasan dinaikan. Sekarang Rp 1 miliar nanti dinaikan ke Rp 5 miliar," ujar Sri Mulyani di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3).

Sumber: Kumparan

Rabu, 11 Maret 2020

Corona, Ekonom Minta Sri Mulyani Bebaskan Pajak Penghasilan

Jual Software hitung PPh21 Karyawan Murah. Hub.0818-0868-7575 (Kurniawan). Support ESPT / PTKP terbaru.
-------------------------------------------------------------------------


CNN Indonesia | Rabu, 11/03/2020 07:25 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan memberikan relaksasi untuk tiga jenis pajak sekaligus demi menjaga ekonomi domestik di tengah serangan virus corona. Tiga jenis pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25.

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.

Sementara, PPh 22 merupakan keringanan Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. Kemudian, PPh 25 bisa diartikan sebagai pajak bulanan untuk orang pribadi dan badan yang memiliki kegiatan usaha.

Sejauh ini pemerintah belum menjelaskan bentuk relaksasi seperti apa yang akan diberikan. Hal itu masih dikaji oleh sejumlah kementerian, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sejumlah pengamat menyarankan sebaiknya pemerintah membebaskan 100 persen pembayaran PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25 dalam jangka waktu tertentu.

Dengan demikian, penghasilan yang diterima wajib pajak (WP) lebih banyak dibandingkan sebelum-sebelumnya karena tak harus membayar pajak.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan rencana pemberian relaksasi pajak ini akan mempengaruhi daya beli masyarakat, khususnya untuk PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25. Mereka akan memiliki uang lebih untuk berbelanja karena pembebasan pembayaran pajak.

"Lebih baik memang pembebasan, karena kalau hanya potongan kan berarti tetap ada PPh yang harus dibayar jadi tidak signifikan dampaknya. Kalau mau lebih optimal dibebaskan dalam rentang waktu tertentu," ungkap Josua kepada CNNIndonesia.com, Selasa (10/3).

Menurut dia, kalau relaksasi hanya berupa pengurangan tarif pajak, maka tingkat konsumsi masyarakat kemungkinan besar tak naik signifikan. Sebab, masyarakat masih memiliki kewajiban untuk membayar PPh.

"Efek psikologis bagi masyarakat tak akan besar kalau relaksasi hanya pengurangan pajak. Tetap berpengaruh terhadap ekonomi, tapi tidak besar," jelas Josua.

Josua menyarankan pemerintah membebaskan pembayaran PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 25 minimal 6 bulan. Setelah itu, pemerintah bisa mengevaluasi dampaknya terhadap ekonomi.

Jika efektif dan situasi belum normal, maka stimulus fiskal itu bisa dilanjutkan agar ekonomi domestik tetap stabil. Namun, pemerintah bisa mengubah kebijakan itu jika efeknya kurang optimal.

"Optimalnya bisa 6 bulan sampai 9 bulan. Ini karena virus corona belum ada yang bisa memprediksi kapan berakhirnya," ujar Josua.

Josua memprediksi setidaknya tingkat konsumsi bisa kembali tumbuh mendekati 5 persen atau sebesar 4,9 persen bila pemerintah membebaskan pembayaran pajak dalam rentang waktu tertentu. Namun, kalau relaksasi hanya berupa pengurangan tarif pajak, maka tingkat konsumsi diprediksi hanya tumbuh sekitar 4,7 persen-4,8 persen.

Sementara, relaksasi PPh Pasal 22 akan berdampak positif untuk industri. Beban perusahaan akan berkurang, sehingga bisa menambah produksi dan ekspansi.

Masyarakat Lebih Agresif
Senada, Ekonom UI Fithra Faisal Hastiadi menganggap apabila pemerintah hanya mengurangi tarif pajak, maka potensi peningkatan konsumsi masyarakat tak besar. Berbeda jika masyarakat dibebaskan bayar pajak pengahasilan untuk sementara waktu.

"Kalau dibebaskan masyarakat bisa lebih agresif belanjanya karena mereka mendapatkan pendapatan akibat pembebasan pembayaran pajak itu," ujar Fithra.

Fithra mengatakan pembebasan pajak bisa diberikan selama satu tahun terlebih dahulu. Kemudian, pemerintah bisa melanjutkan kebijakan itu bila dampaknya signifikan.

Walaupun begitu, ia pesimistis pertumbuhan ekonomi kembali ke level 5 persen. Meskipun ada potensi pertumbuhan konsumsi jika ada pembebasan pajak, tapi pertumbuhannya diprediksi hanya 4,5 persen tahun ini.

"Ini karena pertumbuhan konsumsi rata-rata di bawah pertumbuhan ekonomi. Kalau ekonomi diprediksi di bawah 5 persen, bagaimana konsumsi mau di atas 5 persen," katanya.

Sementara, Fithra juga mengingatkan pemerintah agar tak lupa menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Syukur-syukur bisa di bawah 2,5 persen meski pemerintah terus memberikan stimulus fiskal," ucap Fithra.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memprediksi defisit APBN 2020 mencapai 2,2 persen hingga 2,5 persen. Angkanya melonjak dari target yang ditetapkan sebesar 1,76 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Dia menyatakan lonjakan potensi defisit APBN 2020 karena pemerintah banyak menggelontorkan insentif fiskal sejak awal tahun. Hal ini dilakukan demi menangkal dampak penyebaran virus corona terhadap ekonomi dalam negeri. (aud/asa)

Sumber: CNN Indonesia

Minggu, 01 Maret 2020

Software aplikasi hitung PPh21 Karyawan Mudah dan Ekonomis - Promo Mar 2020

Jual Software hitung PPh21 Karyawan Murah. Hub.0818-0868-7575 (Kurniawan).  Support ESPT / PTKP terbaru. Pusing menghitung PPH21 karyawan? Belum lagi memasukkan data ke E-SPT yang menjadi persyaratan semua perusahaan.

SPRS PPH21 adalah software original yang berbasis Microsoft Excel (TM) yang sederhana dan mudah digunakan.
Jika Anda bisa melakukan fungsi-fungsi dasar di Excel (open, save, copy, dan paste), Anda telah siap menghitung PPH pasal 21 karyawan Anda.
SPRS PPH21 memiliki fitur-fitur:
-sederhana dan mudah digunakan
-support ms.Excel 2003 atau lebih baru
-bahasa Indonesia
-support 2000 karyawan
-support E-SPT dan PTKP terbaru
-perhitungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (JKK,JKM,JHT, & JP)
-perhitungan Gross dan Gross-up
-perhitungan pajak bagi orang Asing
-langsung menghasilkan data instant csv untuk diimport ke E-SPT
-software tidak memerlukan instalasi, dapat dibawa di USB flashdisk (size terkompresi 3 MB)
-tersedia Panduan Penggunaan (user manual)

BONUS: Cetak Slip Gaji dan form 1721A1 terintegrasi

Promo Mar 2020
Harga: Rp799,000
              Rp499,000,- saja. (hemat 37%)

Hubungi:
Kurniawan
Telp/SMS: 0852-1213-4737
WA: 0818-0868-7575
Emailsprs.production@gmail.com
Atau bisa mengisi form kontak di samping kanan halaman ini.

Tata Cara Pemesanan >>
Tutorial SPRS PPH21 >>
Tutorial Youtube SPRS PPH21 >>