Jumat, 15 Juli 2016

Peraturan PTKP Terbaru 2016 Ditetapkan

Jual Software hitung PPh21 Karyawan Murah. Hub.0818-0868-7575 (Kurniawan). Support ESPT / PTKP terbaru.
-------------------------------------------------------------------------
Pemerintah, melalui Menteri Keuangan kembali menetapkan kenaikan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2016. Alasan Pemerintah menaikkan atau menyesuaikan besaran PTKP ini adalah mempertimbangkan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat.

Keputusan kenaikan PTKP  yang dituangkan dalam siaran pers Kementerian Keuangan nomor 31/KLI/2016 tanggal 24 Juni 2016.

Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:

a.              Rp  54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b.             Rp  4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c.              Rp. 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan l)ndarig-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

d.             Rp  4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

PTKP baru ini berlaku surut sejak bulan Januari 2016.

Jika dibandingkan dengan PTKP yang berlaku sejak 2015, PTKP yang baru ini mengalami kenaikan 50%.
Sumber: Kanwil.

-------------------------------------------------------------------------
Bagi pengguna SPRS PPH21, penyesuaian program terhadap kenaikan PTKP ini sangat mudah. Anda tinggal mengganti parameter besaran PTKP, dan melakukan Closing. Maka pajak akan dihitung ulang berdasarkan PTKP baru, dan kelebihan PPH akan dikompensasikan di bulan berjalan.

Hubungi Kami >>
Informasi Produk SPRS PPH21 >>
Tata Cara Pemesanan >>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar