Rabu, 26 April 2017

Perusahaan Tak Daftarkan Karyawan BPJS, Kejaksaan Siap Menghukum

Jual Software hitung PPh21 Karyawan Murah. Hub.0818-0868-7575 (Kurniawan). Support ESPT / PTKP terbaru.
-------------------------------------------------------------------------

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggandeng Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kerjasama mengatasi ketidakpatuhan badan usaha dan pemerintah daerah yang tidak mendaftarkan sumber daya manusianya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Nota kesepahaman ini menjadi landasan kerjasama BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi DKI yang diharapkan dapat menangani permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam dan luar pengadilan terkait JKN-KIS," kata Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi usai menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi DKI, Rabu (26/4/2017).

Bayu menjelaskan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanahkan agar seluruh badan usaha harus mendaftarkan karyawannya dalam program JKN paling lambat 1 Januari 2015, namun hingga akhir April 2017 masih banyak badan usaha serta pemerintah daerah yang belum melaksanakannya. "Kan 1 Januari 2015 harusnya sudah harus diterapkan. Sekarang kan sudah dua tahun lebih, berarti dalam hal sosialisasi dianggap sudah cukup waktu, dan kapan lagi kita menerapkan kepatuhan disiplin terhadap peraturan yang ada," kata Bayu.

Dia menjelaskan, BPJS hanya melaporkan kepada KejaksaanTinggi DKI tentang badan usaha yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagaimana diatur dalam undang-undang. "Kita ingin menerapkan law enforcement, ditegakannya hukum yang ada. Itu nanti ranah dari kejaksaan untuk tindak lanjuti, kita hanya melaporkan masalahnya. Hukum ditegakkan oleh aparat kompeten apakah itu tuntutan dan lainnya lebih lanjut," kata dia.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Daru Tri Sadono memaparkan bahwa pihak kejaksaan akan menindak permasalahan hukum keperdataan."Kami dalam koridor keperdataan, bukan pidana. Penegakan hukum yang hendak kita capai dalam konteks bagaimana kita memberikan bantuan hukum dalam rangka meningkatkan kepatuhan, menambah jumlah peserta dalam arti peserta individual ataupun badan usaha," kata Daru.

Tahapan yang akan dilakukan kejaksaan dimulai dengan pendekatan semacam mediasi untuk meminta kepada badan usaha untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta program JKN."Kemudian tahapan berikutnya, jika dipandang perlu BPJS akan memberikan surat kuasa khusus kepada kami sebagai pengacara negara akan melakukan pendekatan pada pihak pemberi kerja atau badan usaha termasuk pemerintah daerah apabila di lingkungan mereka ada yang belum mendaftarkan," kata Daru.

Kerjasama ini juga dilakukan oleh seluruh Kejaksaan Negeri yang ada di Jakarta dengan cabang BPJS Kesehatan yang ada di seluruh wilayah Kota Administratif Jakarta.Ke depannya, kerjasama akan dilanjutkan di seluruh provinsi hingga tingkat kabupaten/kota di Indonesia.(dni)

Sumber:
http://m.okezone.com/read/2017/04/26/320/1676743/perusahaan-tak-daftarkan-karyawan-bpjs-kejaksaan-siap-menghukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar