Selasa, 05 September 2017

Cara Penggabungan NPWP Istri ke Suami

Selasa 05 Sep 2017, 06:54 WIB
Hendra Kusuma - detikFinance

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menjelaskan kepada masyarakat agar tetap patuh atas kewajiban pajaknya, meskipun sudah mengubah status sebagai suami istri.

Melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, Jakarta, Selasa (5/9/2017). Dijelaskan tentang tata cara istri ikut atau menggabungkan data pajaknya dalam nomor pokok wajib pajak (NPWP) sang suami.

Dalam video yang berdurasi sekitar 24 detik ditunjukkan, seorang pasangan yang baru saja menikah bisa menggabungkan NPWP. Jadi NPWP istri digabungkan ke suami.

Cara yang pertama dilakukan adalah datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar secara langsung, atau bisa juga melalui perusahaan jasa antar seperti Pos, jasa ekspedisi atau jasa kurir terkait dengan NPWP, lalu isi formulir penghapusan NPWP.

Saat mengisi formulir penghapusan NPWP, jangan lupa untuk dilampirkan fotokopi buku nikah atau dokumen sejenisnya, lalu surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

Ataupun surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami. Hanya dengan memenuhi persyaratan tersebut, penggabungan NPWP istri ke suami pun sudah bisa dilakukan. (wdl/wdl)

Sumber: https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/3628673/cara-penggabungan-npwp-istri-ke-suami

Tidak ada komentar:

Posting Komentar