Jumat, 13 Maret 2020

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Karyawan Manufaktur

Jual Software hitung PPh21 Karyawan Murah. Hub.0818-0868-7575 (Kurniawan). Support ESPT / PTKP terbaru.
-------------------------------------------------------------------------


Pemerintah berencana akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 alias pajak karyawan. Hal ini bertujuan untuk memberikan stimulus pada perekonomian domestik.
Berikut fakta-fakta mengenai pembebasan pajak bagi karyawan yang dirangkum kumparan:

Hanya untuk Sektor Manufaktur 
Pembebasan PPh 21 atau yang ditanggung pemerintah ini hanya akan berlaku bagi karyawan di sektor industri manufaktur. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat koordinasi antar menteri ekonomi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (11/3).

"Pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket-paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah untuk industri. Iya, nanti akan seperti itu. Nanti kita akan lihat," katanya Sri Mulyani.

Berlaku Selama 6 Bulan 
Implementasi dari PPh 21 yang ditanggung pemerintah akan berlaku selama enam bulan, yang rencananya akan dimulai sejak April 2020.
" Ya mudah-mudahan bisa bulan April," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Gaji Akan Full? Tunggu Dulu
Kebanyakan pajak gaji karyawan di Indonesia ditanggung oleh perusahaan. Artinya, karyawan sudah menerima gaji bersih sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak kerja.
Pola seperti ini termasuk dalam sistem penggajian neto. Misalnya, penghasilan karyawan Rp 10.000.000, perusahaan membayar pajaknya sebesar Rp 220.883. Gaji bersih karyawan Rp 10.000.000.
Sehingga kalau pun Pemerintah membebaskan pajak gaji karyawan, yang diuntungkan adalah perusahaan karena beban pembayaran pajak PPh 21-nya berkurang.
Ada pula metode lain yang diterapkan perusahaan dalam pemotongan pajak penghasilan dari gaji karyawan, yaitu metode Gross dan Gross-Up.
Metode Gross diterapkan untuk penerima penghasilan bruto tanpa tunjangan pajak, sehingga karyawan menanggung sendiri pajaknya yang langsung dipotong dari gaji. Misalnya gaji karyawan Rp 10.000.000 dan PPh 21 yang ditanggung sendiri Rp 220.883, sehingga gaji bersih (take home pay) Rp 9.779.167.
Metode Gross-Up diterapkan untuk penerima gaji ditambah tunjangan pajak penghasilan dari perusahaan. Gaji dinaikkan lebih dulu sebesar PPh 21 yang akan dipotong.
Misalnya gaji karyawan Rp 10.000.000 dan tunjangan pajak Rp 259.796, maka gaji bruto Rp 10.256.796. Setelah dipotong PPh 21, maka gaji bersih Rp 10.000.000.
Untuk karyawan yang menerima gaji dengan metode gross dan gross-up ini, tentu akan menerima gaji secara utuh tanpa potongan pajak.

Tebar Insentif Pajak Lainnya 
Selain PPh 21, insentif juga bakal diberikan pada PPh Pasal 22 juga akan ditangguhkan pemerintah. PPh 22 mengatur tentang pemungutan pajak penghasilan badan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor.
PPh Pasal 25 mengenai pajak badan juga bakal mendapatkan insentif selama enam bulan ke depan jika sudah diketok oleh Jokowi. Tak ketinggalan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga akan dipercepat restitusinya untuk menangkal virus corona.
Bahkan pemerintah juga berencana untuk menaikkan batas restitusi dipercepat. Dari yang saat ini hanya Rp 1 miliar, akan menjadi Rp 5 miliar.
Restitusi adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak.
Sri Mulyani mengatakan, kenaikan restitusi dipercepat ini bertujuan untuk menambah uang masuk bagi perusahaan. Meski dia menyadari, dampak dari restitusi yang dipercepat ini juga akan menekan penerimaan negara.
"Restitusi dipercepat dalam rangka cashflow. Kalau masyarakat standstill, penerimaan jadi lebih rendah dan cashflow sangat penting. Batasan dinaikan. Sekarang Rp 1 miliar nanti dinaikan ke Rp 5 miliar," ujar Sri Mulyani di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3).

Sumber: Kumparan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar