Rabu, 10 Februari 2016

Karyawan, Saatnya Lapor Pajak dengan E-Filing

Jual Software hitung PPh21 Karyawan Murah. Hub.0818-0868-7575 (Kurniawan).  Support E-SPT terbaru.
-------------------------------------------------------------------------


Batas penyampaian SPT bagi karyawan akan segera tiba. Maksimal tgl. 31 Maret 2016, SPT harus sudah disampaikan ke KPP terdekat.

Repot? Tidak ada waktu untuk ijin kerja? Mengganggu kerja?

Kini, ada sistem e-Filing yang memudahkan dalam penyampaian SPT karyawan. Dengan e-Filing, karyawan tidak perlu repot-repot datang ke KPP, apalagi menjelang batas waktu penyampaian SPT sangat membludak orang yang akan lapor SPT tahunan.

Keuntungan fasilitas e-Filing melalui situs pajak, yakni:
1.Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24x7);
2.Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT;
3.Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer;
4.Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard;
5.Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT;
6.Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas; dan
7.Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta secara khusus oleh kantor pajak.

E-Filling adalah metode penyampaian SPT dengan menggunakan internet (web-base). Jenis SPT yang dapat dilaporkan dengan e-Filing adalah:
1. SPT 1770S
2. SPT 1770SS
3. SPT 1770

E-Filing dapat diisi melalui form SPT langsung di web E-Filing, atau melalui e-SPT (SPT elektronik).

Cara menggunakan e-Filing adalah sebagai berikut:
1. Mendapatkan e-FIN (nomor identitas elektronik) di KPP terdekat, dengan cara:
a. Datang ke KPP terdekat, membawa asli dan fotocopy NPWP & KTP;
b. Mengisi Formulir Permohonan e-FIN;
c. Proses e-FIN 1 hari dan dapat diambil di KPP.

2. Mendaftar secara online, di website DJP: mengisi NPWP, e-FIN, email, dan no.HP
a. Pastikan email dan nomor HP yang dimasukan pada form registrasi valid;
b. Wajib Pajak akan menerima username, password dan link aktivasi e-Filing melalui email;
c. Klik link tsb untuk mengaktifkan akun e-Filing;

3. Login ke e-Filing dengan NPWP dan password;
a. Pilih jenis SPT yang hendak disampaikan;
b. Isi SPT secara online
c. Jika status SPT kurang bayar, lakukan pembayaran dan masukan kode NTPN ke aplikasi e-SPT;
d. Meminta kode verifikasi untuk penyampaian SPT;
e. Menerima kode verifikasi melalui email atau SMS;
f. Menandatangani e-SPT dengan mengisi kode verifikasi;
g. Mengirim e-SPT melalui menu yang disediakan;
h. Menerima bukti penerimaan elektronik.



(c) Pajak.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar