Jumat, 05 Februari 2016

Setting Parameter

Jual Software hitung PPh21 Karyawan Murah. Hub.0818-0868-7575 (Kurniawan).  Support ESPT / PTKP terbaru.
-------------------------------------------------------------------------


Sebelum Anda memulai bekerja pada worksheet PPH karyawan, Anda perlu melakukan setting Parameter ada pada tab ‘Parameter’. Setting ini berguna agar perhitungan PPH21 benar-benar sesuai dengan keadaan atau kondisi perusahaan Anda.

Setting tersebut meliputi:
·         Tahun pajak: tahun fiskal pajak berjalan.
·         Data Bukti Potong 1721 A1: informasi mengenai NPWP dan nama pemotong pajak, serta tanggal bukti potong 1721 A1. Catatan: input NPWP tanpa titik/ strip.

·         Tabel Status: berisi setting data besaran PTKP yang berlaku, sesuai dengan peraturan perpajakan.
·         BPJS TK: berisi setting persentase BPJS Ketenagakerjaan baik yang menjadi tanggungan karyawan dan tanggungan perusahaan.

ü  JKK, JKM, JHT Karyawan: isi dengan % JHT yang menjadi tanggungan karyawan, sebagai pengurang penghasilan bruto karyawan.
ü  JKK, JKM, JHT Perusahaan: isi dengan % JKK & JKM yang menjadi tanggungan perusahaan, sebagai penambah penghasilan bruto karyawan.
ü  JP Karyawan: isi dengan % Jaminan Pensiun yang menjadi tanggungan karyawan, sebagai pengurang penghasilan bruto karyawan.
ü  Max. Gaji JP: isi dengan maksimal gaji sebagai dasar perhitungan Jaminan Pensiun, sesuai ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
·         BPJS Kesehatan: berisi setting persentase BPJS Kesehatan baik yang menjadi tanggungan karyawan dan tanggungan perusahaan.
ü  BPJS Kesehatan Karyawan: isi dengan % BPJS Kesehatan yang menjadi tanggungan karyawan, sebagai pengurang penghasilan netto karyawan.
ü  BPJS Kesehatan Perusahaan: isi dengan % BPJS Kesehatan yang menjadi tanggungan perusahaan, sebagai penambah penghasilan bruto karyawan.Max. Gaji BPJS Kes: isi dengan maksimal gaji sebagai dasar perhitungan BPJS Kesehatan, sesuai ketentuan dari BPJS Kesehatan.

Hubungi Kami >>
Informasi Produk >>
Tata Cara Pemesanan >>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar