Jual Software hitung PPh21 Karyawan Murah. Hub.0818-0868-7575 (Kurniawan). Support ESPT / PTKP terbaru.
-------------------------------------------------------------------------
Karyawan yang belum memiliki NPWP, maka tarif pajaknya akan dikenakan 20% lebih besar dari tarif normal.
Mis: Pendapatan kena pajak Rp.25.000.000. Tarif normal 5%. Bila belum memiliki NPWP, maka pajak yg dikenakan sebesar Rp.25.000.000 x 5% x 120%.
Di SPRS PPH21, cukup dengan mengosongkan NPWP pada bagian 'Data', maka tarif pajak akan dihitung 20% lebih tinggi.
Hubungi Kami >>
Informasi Produk SPRS PPH21 >>
Tata Cara Pemesanan >>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar