Selasa, 05 April 2016

Karyawan yang Baru Memiliki NPWP di Tahun Berjalan

Jual Software hitung PPh21 Karyawan Murah. Hub.0818-0868-7575 (Kurniawan).  Support ESPT / PTKP terbaru.
-------------------------------------------------------------------------

Karyawan yg baru memiliki NPWP di tahun berjalan, maka NPWP tersebut akan mempengaruhi perhitungan pajak di masa-masa sebelumnya (berlaku surut mulai masa Januari). Artinya bila tadinya karyawan dipotong dengan tarif/ nilai 20% lebih besar, maka dengan adanya NPWP (paling lambat di bulan Desember), maka pajak di masa-masa sebelumnya akan diperhitungkan dengan tarif normal, dan kelebihannya akan dikompensasikan di bulan berjalan.

Hal ini bisa dipahami, karena perhitungan PPH setahun hanya bisa memilih satu alternatif saja: (1) dengan NPWP, atau (2) tanpa NPWP.

Penjelasan tsb sesuai dengan PER-31/PJ/2009 BAB VII tentang "TARIF PEMOTONGAN PPh PASAL 21 BAGI PENERIMA PENGHASILAN YANG TIDAK MEMPUNYAI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK" pasal 20 ayat 4 tertulis sbb
"(4) Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak."

Untuk program SPRS PPH21, sederhananya, Anda tinggal memasukkan saja NPWP di karyawan ybs, maka nilai kelebihan tarifnya akan diperhitungkan (setelah Closing) di bulan berjalan.

Hubungi Kami >>
Informasi Produk SPRS PPH21 >>
Tata Cara Pemesanan >>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar