Kamis, 03 Maret 2016

Mendapatkan e-FIN Tanpa Perlu Datang ke Kantor Pajak


Jual Software hitung PPh21 Karyawan Murah. Hub.0818-0868-7575 (Kurniawan).  Support E-SPT terbaru.
-------------------------------------------------------------------------



Kini untuk mendapatkan e-FIN tidak perlu datang ke kantor pajak. Sehubungan dengan diterapkannya e-Filing, maka DJP mendorong KPP untuk mensosialisasikan para wajib pajak untuk menggunakan e-Filing. Caranya pun dipermudah.

Bagi Anda karyawan yg bekerja pada perusahaan, maka DJP memberikan kemudahan dalam mendapatkan e-FIN secara kolektif. Artinya, perusahaan dapat mengkoordinasikan karyawannya untuk mendapatkan e-FIN, dengan cara membuat pengajuan kepada Kantor Pajak setempat.

Dalam permohonan tersebut, perusahaan akan mengisi form 2 lembar, masing-masing berisi "Surat permohonan aktivasi e-FIN secara berkelompok", dan lembar kedua adalah "daftar pegawai yang membuat permohonan" e-FIN. Selain kedua form tersebut, setiap karyawan juga harus mengisi "Formulir Aktivasi E-Fin" dan melampirkan fotocopy KTP dan NPWP.

Download form >>

Form tersebut beserta lampirannya dikirim ke KPP di area perusahaan berada. Setelah itu, nantikan kunjungan dari petugas pajak dari KPP yg langsung melakukan sosialisasikan dan juga bisa langsung mengajak para peserta untuk mempraktekkan untuk penyampaian SPT secara online saat itu juga.

Untuk itu, pada saat sosialisasi e-Filing, para peserta harus menyiapkan:
1. HP yang bisa dipergunakan akses internet
2. Formulir 1721-A1 dari perusahaan
3. Data Harta yang dimiliki
4. Data Hutang yang dimiliki
5. Fotocopy kartu keluarga (utk mengisi daftar anggota keluarga)

Demikian, mudah bukan? Terima kasih DJP untuk perpajakan Indonesia yg selangkah lebih maju!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar