Rabu, 30 Maret 2016

Penundaan Batas Pelaporan SPT Orang Pribadi

Jual Software hitung PPh21 Karyawan Murah. Hub.0818-0868-7575 (Kurniawan).  Support E-SPT terbaru.
-------------------------------------------------------------------------

Kabar gembira untuk wajib pajak orang pribadi. Sebagai apresiasi atas antusiasme pelaporan SPT PPh Orang Pribadi secara elektronik (e-Filing), Ditjen Pajak memberikan dispensasi dalam penyampaian SPT melalui e-Filing sampai dengan tgl.30 April 2016, melalui pengumuman dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak no. PENG-03/PJ.09/2016.

Hal ini dilakukan, untuk mengakomodir pernasalahan teknis pada sistem pelaporan, sehingga terdapat keluhan masyarakat di mana sulit mengakses website DJP-Online. Bahkan hal ini dialami oleh perusahaan atau petugas KPP pada saat sosialisasi e-Filing itu sendiri. Pada saat sosialisasi e-Filing, website DJP-Online juga sulit diakses (lambat). Akibatnya, proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik ini menjadi terhambat.

Berikut pernyataan di butir ke (4) pengumuman tersebut:
"Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT."

Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa menyampaikan pajaknya secara elektronik sampai dengan 30 April 2016, tanpa dikenakan sanksi administrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar